ASESMEN PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2023 RUTAN ENREKANG



Senin, 13 Februari 2023, Rutan Enrekang melaksanakan Asesmen Pembentukan Tim Kelompok Kerja (pokja) pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2023.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Enrekang, Anton Heru Susanto beserta pejabat strukural dan diikuti oleh pegawai, yang pelaksanaannya digelar di Ruang Aula Rutan Enrekang. Kegiatan ini bertujuan sebagai tahapan seleksi bagi seluruh pegawai untuk menjadi bagian dari tim kelompok kerja pembangunan ZI yang nantinya akan berkontribusi aktif dalam pembangunan 6 area perubahan.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
 Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.





Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.



Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.


Kepala Rutan Enrekang, Anton Heru Susanto, mengharapkan agar seluruh anggota kelompok kerja nantinya bekerja dengan maksimal dalam membangun Zona Integritas di Rutan Enrekang sehingga tujuan untuk meraih WBK tahun ini dapat tercapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Optimisme Baru: Kepala Rutan Enrekang Berharap pada Peningkatan Kinerja dengan Kepala Subseksi Pengelolaan yang Baru Dilantik

"Petugas Rutan Enrekang Pastikan Pelayanan Optimal untuk WBP dan Pembesuk di Hari Idul Adha"

Peringatan Harkitnas ke-116 di Rutan Enrekang: Momentum Bangkit dari Keterpurukan