RUTAN ENREKANG MENGIKUTI ZOOM SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENKUMHAM TENTANG TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PIDANA.



 

Pada Senin, 27 November 2023 Kepala Sub. Seksi Pengelolaan Rutan Enrekang Faridah S.H mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pidana secara daring.

                                      

Dalam rangka Percepatan Kinerja Program Dukungan Manajemen di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023. Maka dipandang perlu untuk melaksanakan Sosialisasi Perubahan Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pidana.


Pada kegiatan tersebut membahas tentang Prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Bpk. Yanvaldi Yanuar, S.Kom., M.AP. Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Biro SDM Sekretariat Jenderal - Kemenkumham menyampaikan bahwa latar belakang revisi Permenkumham nomor 28 Tahun 2019 menjadi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023. Selanjutnya membahas tentang Kewajiban dan larangan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menhukum, upaya Administratif lalu terakhir Netralitas ASN dalam penyelengaraan pemilu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Optimisme Baru: Kepala Rutan Enrekang Berharap pada Peningkatan Kinerja dengan Kepala Subseksi Pengelolaan yang Baru Dilantik

"Petugas Rutan Enrekang Pastikan Pelayanan Optimal untuk WBP dan Pembesuk di Hari Idul Adha"

Peringatan Harkitnas ke-116 di Rutan Enrekang: Momentum Bangkit dari Keterpurukan