JELANG PERINGATAN HARI PENGAYOMAN KE-79, RUTAN ENREKANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI WBP
Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan dan dijamin oleh pemerintah dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan di dalamnya terkandung hak atas kesehatan baik hak yang melindungi kesehatan fisik maupun mental dan Rohani, diantaranya yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan berhak atas pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, berhak atas perawatan rohani dan jasmani serta berhak untuk melakukan ibadah. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas dalam Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 dengan tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045”, bersama ini kami laporkan pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan Memeriksa kemungkinan penyakit, sehingga bisa mendapat perawatan lebih awal bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Enrekang; Melakukan sosialisasi tentang kesehatan di lingkungan Rutan Kelas IIB E...