Pastikan Petugas tidak terlibat Judi Online, Rutan Enrekang Laksanakan Pemeriksaan HP

Enrekang, 9 Juli 2024 - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang tak pandang bulu dalam memerangi maraknya judi online di balik jeruji besi. Mereka tak hanya mengandalkan petugas, namun turut melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program pemberantasan judi online.

Apel pagi rutin pegawai staff di Halaman kantor Rutan Enrekang. Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Anton Heru Susanto, dan diikuti oleh seluruh Pegawai staf Rutan Kelas IIB Enrekang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan HP terkait Pengunaan Aplikasi dan Riwayat Browser Link Judi Online pada HP Petugas.

Dalam pengarahannya, Karutan tak bosannya menghimbau dan mengingatkan lagi kepada seluruh jajaran agar mengimplementasikan "zero halinar" termasuk larangan Judi Online. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal ini Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh ASN Rutan Enrekang tidak terlibat dalam judi online yang dapat mengganggu kinerja pegawai.

Adapula Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (16)  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa PNS dilarang melakukan perjudian dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 360/M/KG.16/10/2022 tentang Implementasi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Perjudian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan judi online bagi ASN. Bahaya Judi Online Bagi ASN antara lain Kecanduan, Kerugian finansial, Kerusakan reputasi, dan Tindak pidana.

Kemudian apabila ASN tersebut terbukti melakukan Judi, sansi yang akan diberikan  berupa Sanksi disiplin: ASN yang terlibat judi online dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, dan Sanksi pidana: ASN yang terlibat judi online juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjudian.

Karutan Enrekang tak lupa menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang terlibat dengan judi online. Ia pun mengingatkan agar tidak meminjamkan Handphone kepada Warga Binaan yang dapat disalah gunakan.

Upaya Rutan Enrekang dalam memberantas judi online dan menegakkan "zero halinar" merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan Rutan yang kondusif. Keterlibatan WBP dan komitmen pegawai diharapkan dapat mewujudkan Rutan yang bebas dari perjudian dan menjadi tempat pembinaan yang efektif bagi para WBP.

Setelah Apel Pegawai Staf, Kepala Rutan Enrekang bersama Pejabat Struktural memberikan Pengarahan Kepada Seluruh Waraga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang Dampak Buruk dari Judi seperti Dampak negatifnya bisa terasa pada diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar. Berikut beberapa bahaya judi yang perlu diwaspadai antara lain Kerugian Finansial, Gangguan Kesehatan Mental, Masalah Hubungan, Tindak Kriminal, dan Pelanggaran Privasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Optimisme Baru: Kepala Rutan Enrekang Berharap pada Peningkatan Kinerja dengan Kepala Subseksi Pengelolaan yang Baru Dilantik

"Petugas Rutan Enrekang Pastikan Pelayanan Optimal untuk WBP dan Pembesuk di Hari Idul Adha"

Peringatan Harkitnas ke-116 di Rutan Enrekang: Momentum Bangkit dari Keterpurukan