Pastikan Petugas tidak terlibat Judi Online, Rutan Enrekang Laksanakan Pemeriksaan HP
Enrekang, 9 Juli 2024 - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang tak pandang bulu dalam memerangi maraknya judi online di balik jeruji besi. Mereka tak hanya mengandalkan petugas, namun turut melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam program pemberantasan judi online.
Apel pagi rutin pegawai staff di Halaman kantor Rutan
Enrekang. Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Anton Heru
Susanto, dan diikuti oleh seluruh Pegawai staf Rutan Kelas IIB Enrekang,
kemudian dilanjutkan pemeriksaan HP terkait Pengunaan Aplikasi dan Riwayat
Browser Link Judi Online pada HP Petugas.
Dalam pengarahannya, Karutan tak bosannya menghimbau dan
mengingatkan lagi kepada seluruh jajaran agar mengimplementasikan "zero
halinar" termasuk larangan Judi Online. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
tindak lanjut dari Perintah Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal ini
Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh ASN Rutan Enrekang tidak
terlibat dalam judi online yang dapat mengganggu kinerja pegawai.
Kemudian apabila ASN tersebut terbukti melakukan Judi, sansi
yang akan diberikan berupa Sanksi
disiplin: ASN yang terlibat judi online dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian
sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat, dan Sanksi pidana: ASN
yang terlibat judi online juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Perjudian.
Upaya Rutan Enrekang dalam memberantas judi online dan
menegakkan "zero halinar" merupakan langkah penting untuk menciptakan
lingkungan Rutan yang kondusif. Keterlibatan WBP dan komitmen pegawai
diharapkan dapat mewujudkan Rutan yang bebas dari perjudian dan menjadi tempat
pembinaan yang efektif bagi para WBP.
Setelah Apel Pegawai Staf, Kepala Rutan Enrekang bersama
Pejabat Struktural memberikan Pengarahan Kepada Seluruh Waraga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) tentang Dampak Buruk dari Judi seperti Dampak negatifnya
bisa terasa pada diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar. Berikut beberapa bahaya
judi yang perlu diwaspadai antara lain Kerugian
Finansial, Gangguan Kesehatan Mental, Masalah Hubungan, Tindak Kriminal, dan Pelanggaran
Privasi.
Komentar
Posting Komentar